Bersama Selingkuhannya, sang Istri Pengusaha Emas Ternyata Sudah Berkali-kali Ingin Habisi Suaminya

Selasa 06-07-2021,10:10 WIB

Fakta kasus pembunuhan terhadap pengusaha emas, Nasruddin alias Acik (44) sedikit demi sedikit mulai terungkap. Kali ini justru sang istri korban, Virgita Legina Hellu, yang membuat pengakuan mengejutkan.

Virgita mengakui sudah berulangkali merencanakan pembunuhan terhadap suaminya itu. Virgita dan selingkuhannya MM ternyata sudah merencanakan pembunuhan Nasruddin sejak Februari lalu.

Setelah berulangkali direncanakan, pembunuhan itu akhirnya berhasil dilaksanakan di Jalan Hanurata, Kampung Holtekam, Balai Distrik Muaratami, Papua, Senin (28/6) malam, sekitar pukul 21.30 WIT.

“Dari pengakuan istri korban (Virgita), pembunuhan sudah direncanakan keduanya sejak tiga bulan lalu, rencana pembunuhan sejak Februari 2021,” ujar Kapolres Jayapura Kombes Gustav R Urbinas, Senin (5/7).

MM merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan. MM dan Virgita selingkuh sejak awal 2021. Hubungan gelap yang terus terjalin antara Virgita dan MM membuat keduanya merencanakan pembunuhan Nasruddin.

Keduanya lalu membuat skenario seolah-olah Virgita dan Nasruddin dirampok. Sebelum menghabisi nyawa Nasruddin, Virgita dan MM telah bertemu di salah satu mal. Pertemuan itu terjadi sesaat sebelum aksi pembunuhan dilakukan.

Virgita kemudian pulang ke rumahnya bersama suaminya, Nasruddin. Saat dalam perjalanan pulang, MM mencegat mobil yang dikemudikan Nasruddin di Jalan Hanurata, Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua pada Senin malam (28/6).

MM menusuk Nasruddin dengan senjata tajam hingga tewas. MM juga membawa kabur tas milik Virgita. Setelah kejadian itu, Virgita berakting seolah-olah dirinya dan suami dirampok yang berujung pada kematian Nasruddin.

“VLH sudah mengarang sejak awal, di mana akting seakan perampokan sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan oleh pelaku dan istri korban,” tandasnya.

Kini, MM dan Virgita Legina Hellu telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dengan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

“VLH sudah mengakui, kalau dirinya mengetahui aksi pembunuhan itu,” tandas Kombes Gustav R Urbinas. (one/pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait