Per Sabtu (3/7) lalu, Pemerintah Kabupaten Brebes telah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Terkait PPKM Darurat tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Brebes M. Khajirin meminta masyarakat untuk disiplin dalam mentaati protokol kesehatan (prokes) yang ada.
Dikonfirmasi melalui sambungan telpon genggamnya, Kajirin meminta kepada masyarakat untuk patuhi prokes yang ada. Hal itu, untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota bawang merah tersebut.
"Penyebaran Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini sangat cepat penyebarannya. Untuk itu, kepada masyarakat untuk berdisiplin dalam mematuhi setiap prokes yang ada," ujarnya, Minggu (4/7).
Politisi sekaligus ketua Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, masyarakat bisa mematuhi prokes yakni 5M. Di antaranya, dengan memakai masker jika bepergian, mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, menjaga jarak, mengurangi mobilitas di luar rumah dan menjauhi kerumunan.
"Mari kita bersama-sama mendukung kinerja pemerintah dan relawan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang belum berakhir ini. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa menekan angka penyebaran Covid-19," terangnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat ini mulai dari 3 sampai 20 Juli mendatang di wilayah Pulau Jawa-Bali. Di mana, penerapan PPKM Darurat ini melihat kasus Covid-19 yang terus mengalami peningkatan. (ded/ima)