Ramai Nikita Mirzani Berstatus Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

Selasa 29-06-2021,07:00 WIB

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Status tersebut ramai dibahas setelah beredar foto surat pemanggilan pemeriksaan kepada artis Nikita Mirzani.

Terkait kabar tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan buka suara. Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Akbar membantah pihaknya telah menerbitkan surat pemeriksaan terhadap artis Nikita Mirzani, sekaligus penetapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Saya sendiri mencermati itu belum teregister secara resmi. Jadi, saya juga tidak memastikan surat itu," katanya mengomentari surat pemanggilan yang beredar di dunia maya, Senin (28/6).

Dikatakannya pula, dirinya memeriksa terkait penerbitan surat tersebut di Polres Jakarta Selatan. Dan dipastikan pihaknya tidak menerbitkan surat tersebut.

"Saya sudah 'cross check' di dalam internal kami juga belum ada," imbuhnya.

Diketahui, beredar foto surat pemanggilan kepada Nikita Mirzani untuk didengar keterangan pada Senin (21/6) di Polres Metro Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik,

Dalam surat itu ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan yang lama yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Jimmy Christian Samma yang kini sudah dimutasi menjadi Kepala Polres Tapanuli Tengah.

Namun, dalam foto surat tersebut belum memiliki nomor surat yang lazim sebagai bukti register.

Sementara itu, terkait kasus yang menyeret artis tersebut, Achmad menyebutkan kasus itu masih didalami penyidik dan belum ada gelar perkara penetapan tersangka.

Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dilaporkan Indra Tarigan pada Maret 2019 di Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami tegaskan proses kami masih berjalan dan belum ada tahapan penetapan tersangka," ucapnya. (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait