Wasekjen PA 212 Tuding Vonis HRS Pesanan Cukong, Pengamat: Punya Bukti?

Minggu 27-06-2021,21:36 WIB

Proses peradilan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama ini sudah dimonitor oleh masyarakat.

Karenanya, tudingan Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin yang menyebut tuntutan dan vonis HRS pesanan cukong, adalah hal yang biasa.

Terutama setelah majelis hakim menjatuhkan vonis dalam sebuah perkara di pengadilan, dan ada pihak yang tidak puas. Akan tetapi, tudingan yang demikian sulit dibuktikan.

Hal ini seperti dikatakan pengamat politik Adi Prayitno, Minggu (27/6).

“Tuduhan semacam ini sering terjadi sehabis putusan pengadilan. Namun, sulit dibuktikan,” kata Adi.

“Yang jelas, kerja-kerja pengadilan selama ini sudah dipantau secara transparan oleh publik,” ungkapnya.

Karena itu, Adi menyakini bahwa seluruh majelis hakim sudah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Keputusannya pasti sudah sesuai ketentuan yang ada,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Adi menegaskan, bahwa tudingan Novel itu juga sama sekali tidak akan berdampak apapun pada vonis yang sudah dijatuhkan.

Nah, satu-satunya upaya yang bisa dilakukan kubu Rizieq Shihab adalah melakukan banding.

“Karena menuding putusan ini pesanan (cukong, red) tak berarti apa pun di depan hukum,” tegasnya dikutip dari Pojoksatu. (Pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait