Kasus Covid-19 Aktif di Kabupaten Tegal Capai 730, 200 Orang Dirawat di Rumah Sakit

Sabtu 26-06-2021,16:02 WIB

Kasus Covid-19 aktif di Kabupaten Tegal per Rabu (23/6) pukul 15.00 WIB berjumlah 730 orang. Saat ini yang dirawat di sejumlah rumah sakit ada 200 kasus.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal Sarmanah Adi Muraeny, Sabtu (26/6) mengatakan, penambahan kasus harian di Kabupaten Tegal masih cukup tinggi. 

Lonjakan ini terjadi pasca libur Lebaran, 18 Mei 2021 lalu. Sehingga, Pemkab Tegal perlu memperpanjang Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19 sampai dengan 5 Juli 2021. 

Hal ini mendasari Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 443.5/B.896 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19, tertanggal 23 Juni 2021. 

"Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Tegal membatasi kegiatan perkantoran baik swasta maupun pemerintah dengan menerapkan pola kerja dari rumah 75 persen dan bekerja di kantor 25 persen," katanya.

Sementara kegiatan pendidikan, 
pembelajaran tatap muka seluruhnya ditiadakan. Pemkab Tegal juga masih menutup sementara seluruh obyek pariwisata, baik yang dikelola pemerintah, swasta, maupun BUMDes, termasuk menutup fasilitas umum seperti ruang terbuka publik, alun-alun, taman dan tempat-tempat lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Sedangkan aktivitas perdagangan di pasar tradisional wajib menerapkan aturan protokol kesehatan ketat dan meliburkan satu hari dalam satu minggu untuk dilakukan penyemprotan disinfektan. 

"Sama halnya dengan jam buka operasional toko modern seperti mal, swalayan, dan minimarket hingga sektor kuliner seperti rumah makan, kafe, restoran, warung lesehan, angkringan dan sejenisnya yang dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen," tambahnya.

Untuk sektor kuliner, lanjut Sarmanah, jam pembatasan tersebut berlaku untuk konsumsi di tempat. Sedangkan layanan pesan antar hanya diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB. 

Saat ini pihaknya tidak memberikan rekomendasi kegiatan hajatan, keagamaan, kesenian, seminar dan rapat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Adapun untuk kegiatan peribadatan seperti salat berjamaah ataupun kebaktian di gereja agar bisa dilakukan dari kediaman rumah masing-masing. 

"Kiranya kebijakan ini bisa dimengerti, bisa dipahami semata-mata demi mencegah terjadinya kerumunan, menjauhkan warga dari penularan virus yang bersumber dari kerumunan karena kita sudah memiliki pengalaman klaster peribadatan," tambahnya. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait