KLB Versi Moeldoko, Gugat Pemerintah Jokowi

Sabtu 26-06-2021,05:40 WIB

Upaya hukum yang dilakukan kubu KLB Demokrat Deli Serdang belum selesai. Kali ini, Kuasa Hukum KLB Demokrat Deli Serdang Rusdiansyah resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (25/6) pagi.

Materi gugatan yakni meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada Maret lalu. Di mana salah satu hasilnya adalah terpilihnya Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.

"Kita mengupayakan mekanisme hukum administrasi di internal Partai Demokrat, tidak dijawab. Hari ini, kita ajukan gugatan Pembatalan Penolakan Kemenkumham kemarin," kata Rusdiansyah, Jumat (25/6).

Ia meyakini gugatan kliennya bakal dikabulkan. Sebab, menurutnya, KLB Deli Serdang memperjuangkan hak-hak anggota partai Demokrat yang dirampas dan dipecat seenaknya.

"Kami yakin ini akan dikabulkan. Kami sedang mengembalikan Partai Demokrat ke jalan yang benar," tuturnya.

Diketahui, pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM, belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan Demokrat KLB ke pengadilan.

Karena itu, gugatan ini menjadi upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta. Pihak yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

Dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat kabupaten/kota maupun provinsi.

Selanjutnya, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah.

Rusdiansyah sebagai Kuasa Hukum berharap nantinya PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif. Ia menambahkan gugatan tersebut diajukan selain untuk kepentingan hukum klien, juga dilakukan untuk rakyat Indonesia serta demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia dan demokrasi. (khf/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait