Pemimpin Redaksi (Pemred) media lokal di Sumatera Utara (Sumut), Mara Salem Harahap ditemukan tertembak di lokasi yang berjarak 300 meter dari rumahnya di Simalungun, Sumut. Polisi menemukan bekas luka tembak di kaki Marsal.
Saat ditemukan, dia masih dalam kondisi hidup. Namun kemudian meninggal dunia di perjalanan ke rumah sakit.
“Dari hasil pemeriksaan, pada saat ditemukan oleh istrinya, kondisi yang bersangkutan, almarhum, itu masih dalam keadaan sadar,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra, Senin (21/6).
Kasus penembakan itu akhirnya terungkap. Polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Y (31) dan S (57).
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah memeriksa sebanyak kurang lebih 57 orang saksi baik di TKP maupun di sekitar tempat kerja dan tempat-tempat yang kita duga bagian dari keterlibatan tindak pidana tersebut,” kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra, seperti dilansir dari detik.com, Kamis (24/6).
“Kita sudah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan menelusuri semua kegiatan dari korban di saat-saat hari terakhir dan jam terakhir, serta alat bukti yang kita temukan berupa CCTV, dan alat bukti lainnya. Kita berhasil bersama tim mengungkap dan menangkap dua orang tersangka,” imbuhnya.
Panca mengatakan, kedua tersangka adalah pemilik dan pegawai di Ferrari Bar dan Resto Pematangsiantar.
“Peran masing-masing tersangka, orang yang melakukan dan menyuruh melakukan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya ini, kedua tersangka dikenai pasal tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal bisa dikenakan kepada pelaku penembak pemred tersebut.
“Hukuman mati dan seumur hidup,” kata Panca. (bs-sam/ima)