Mantan Calon Wali Kota (Cawalkot) Siantar pada Pemilukada 2015 lalu, Sujito, ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Mara Salem Harahap. Pemimpin redaksi (pemred) media online lokal itu sebelumnya tewas ditembak orang tak dikenal tak jauh dari rumahnya.
Untuk mengeksekusi Marsal (sapaan Mara Salem Harahap), Sujito memerintahkan seorang oknum anggota TNI berinisial A atau H.
Fakta itu diungkapkan Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra saat memberi keterangan pers di Mako Brimob Pematang Siantar, Kamis (24/6) kemarin.
Kapolda menegaskan pihaknya bersama dengan Pangdam Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin telah berkomitmen, siapapun yang terlibat akan ditindak tegas, meskipun pemubuhan tersebut melibatkan oknum TNI.
"Makanya Pangdam hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana," katanya.
Mantan Direktur Penyidikan KPK ini menyampaikan, senjata yang digunakan pelaku bukan milik kesatuan TNI, diduga kuat senjata tersebut dibeli dari perdagangan gelap.
"Senjata itu diduga berasal dari perdagangan ilegal. Itu senjata pabrikan. Nomor registernya jelas, buatan Amerika. Senjata pabrikan belum tentu masuk dengan benar dan milik kesatuan. Tolong dicatat baik-baik, bisa saja ini masuk dari penggelapan dan perdagangan ilegal. Ini tidak teregister di kesatuan. Nomor registernya ada dan ini akan kami dalami terus," beber Kapolda.
Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi sakit hati terhadap korban. Di situ, tersangka Sujito meradang karena korban sering memberitakan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Ferrari miliknya.
Kemudian, Sujito meminta A atau H dan YFP seorang anak buahnya yang bekerja di diskotik memberi pelajaran kepada korban. Ia kemudian mengirim uang sebesar Rp15 juta untuk membeli senjata api jenis pistol pabrikan USA.
Selanjutnya tersangka A alias H dan YFP menuju warung tuak untuk membuntuti korban. Kemudian kedua tersangka menuju rumah korban di Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada malam sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Usai mengeksekusi korban, dua tersangka kembali ke Kota Siantar. Mereka menuju Tempat Hiburan Malam (THM) Ferrari dan mabuk-mabukan. (rmol/zul)