Aksi nekat Brigadir Polisi Satu (Briptu) Nikmal Idwar yang memerkosa gadis 16 tahun di Markas Polsek Jailolo Selatan, Maluku Utara pada pekan lalu seakan menampar wajah institusi Polri.
Polri mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut dengan pemecatan.
“Pemberhentian tidak dengan hormat dan hukuman seberat-beratnya Briptu Nikmal,” ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo lewat siaran persnya, Kamis (24/6).
Ferdy mengatakan, perbuatan pemerkosaan itu telah mencoreng institusi Kepolisian Republik Indonesia. Polri juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kejadian memalukan itu.
“Perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar, anggota Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara, terhadap korban di bawah umur telah menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka,” kata Ferdy Sambo dikutip dari Fin.
Dijelaskan, pemecatan secara tidak terhormat sesuai dengan Pasal 7, 8, dan 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain pemecatan, oknum polisi itu juga akan dikenai hukuman penjara. (dal/fin/ima)