Sidang vonis perkara hasil swab test Covid-19 di RS Ummi Bogor, Kamis (24/6) hari ini, menghukum penjara Habib Rizieq Shihab (HRS) empat tahun. Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu, HRS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua, Khadwanto, Kamis siang (24/6).
Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.
Hakim menilai Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong. Karena dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi, Habib Rizieq menyatakan dirinya sehat.
Padahal menurut hakim, saat itu Habib Rizieq statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
"Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat terdakwa memang belum di-PCR, dan baru di-antigen, namun berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 kondisi seperti ini disebut probable Covid-19. Sehingga menurut Majelis Hakim walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena terdakwa probable Covid-19," papar Hakim.
"Sehingga informasi yang disampaikan terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta. Karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19 namun terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik', tanpa menunggu hasil PCR. Sehingga majelis berkeyakinan terdakwa telah siarkan kabar bohong," jelas Hakim saat menyampaikan pertimbangannya. (rmol/zul)