Dititipin Saudaranya, Gadis ABG Malah Diperkosa Oknum Polisi di Kantor Polsek

Kamis 24-06-2021,05:20 WIB

Briptu II telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara (Malut), lantaran memperkosa remaja putri di Polsek Jailolo Selatan Desa Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara, Minggu (13/6) lalu.

"Jadi bukan hanya penetapan tersangka, Polda Malut juga tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan, Rabu (23/6).

Polda Maluku Utara (Malut) menyatakan, pihaknya tidak menoleransi tindak pemerkosaan yang dilakukan anggotanya terhadap remaja putri di Polsek Jailolo Selatan, Desa Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara.

"Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan, Rabu (23/6).

Adip mengkungkapkan, pelaku pemerkosaan itu saat ini ditahan di Polres Ternate. Bripti II terancam dipecat dan tengah diproses etik oleh Propam.

Rekonstruksi kasus pemerkosaan pun telah dilakukan. Dalam waktu dekat, Adip mengaku, pihaknya bakal menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

"Sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa," kata dia. (rmol/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait