Berlagak Preman, Kepala Desa Aniaya Warga Hingga Giginya Rontok

Selasa 22-06-2021,20:25 WIB

Bukannya mengayomi masyarakat sebagai kepala desa, ES malah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap US, warga Desa Kawalu Kota Tasikmalaya pada 5 Juni lalu 2021.

Aksi premanisme ini dilakukan oleh salah satu kepala desa (kuwu) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, kini kuwu di salah satu desa di Kecamatan Cikijing berinisial ES itu terancam mendekam di tahanan maksimal selama 5 (lima) tahun enam bulan penjara.

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, peristiwa penganiyaaan yang melibatkan kuwu terhadap warga Tasik itu berawal saat terjadi pertikaian di jalan tepatnya Desa Kencana Kecamatan Cikijing.

“Dari pertikaian itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul. Korban sendiri, yang saat itu mengendarai mobil bermaksud berkunjung ke rumah sahabatnya di Desa Kancana Kecamatan Cikijing,” jelasnya, Selasa (22/6).

Dikutip dari Pojoksatu, kasatreskrim menambahkan, pelaku lalu memberhentikan mobil korban.

“Setelah mobil korban berhenti, pelaku sempat menanyakan tujuan korban, yang dijawab korban akan berkunjung ke sahabatnya, H. OP di Desa Kencana itu. Tiba-tiba tanpa alasan, ES langsung melakukan pemukulan ke bagian wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 kali,” ungkap kasatreskrim.

Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan langsung menuju rumah sahabatnya.

“Namun, ES tetap melakukan pengejaran hingga ke rumah H. OP dan kembali melakukan penganiayaan. Di TKP, ES dibantu temannya dengan inisial UN, warga Desa Cipulus Kecamatan Cikijing,” jelasnya.

Di rumah H. OP, ES kembali melakukan penganiayaan dengan cara membanting sampai tersungkur sebanyak 2 kali dan menendang bagian wajah sebanyak 2 kali.

“Pelaku lainnya yaitu inisial UN ikut melakukan pemukulan sebanyak 2 kali menggunakan kepalan tangan kenanya ke bagian wajah korban,” jelas AKP Siswo.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian wajah.

“Korban juga mengalami luka gores dan gigi seri terlepas. Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku melakukan aksi itu spontanitas, dikarenakan awalnya ada pertikaian ketika berpapasan di jalan,” terangnya.

Saat kejadian, para pelaku juga diketahui di bawah pengaruh minuman keras (miras), berbarengan dengan adanya hiburan organ tunggal dalam hajatan di Desa Kancana.

“Para pelaku diamankan di Polres Majalengka Polda Jabar pada 17 Juni. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara,” pungkas Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan. (rif/pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait