Diiming-imingi HP Baru, ABG Termakan Janji Palsu dan Digagahi Pria yang Baru Kenal di Facebook

Sabtu 19-06-2021,15:52 WIB

Seorang anak di bawah umur kembali menjadi korban kasus pencabulan. Diiming-imingi akan dibelikan hp baru, seorang gadis belia digagahi pria yang baru dikenalnya di Facebook.

Kasus pencabulan di bawah umur ini terjadi di Kota Banjar dan terungkap saat ekspos oleh Polres Banjar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, kejadian asusila bermula dari korban Mawar berkenalan dengan pelaku melalui media sosial FB. Hingga akhirnya mereka berpacaran dan pada akhirnya Mawar terbujuk bertemu dengan pelaku bertempat di rumah pelaku.

“Jadi HM (20 tahun) pelaku pencabulan ini dalam melancarkan aksinya membujuk Mawar untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dengan dirayu akan dibelikan HP android,” jelas Kombes Erdi, Sabtu (19/6).

Pelaku juga berjanji kepada korban akan menikahi, karena telah melakukan hubungan suami istri.

“Kronologinya pada bulan Desember 2019, dilaporkanlah HM oleh orang tua Mawar ke Satuan Reserse Kriminal, dan di waktu bersamaan HM tidak pernah ada di rumah tinggalnya, kemudian akhirnya HM berhasil diamankan oleh Jajaran Satuan Reserse Kepolisian Polres Banjar, di Jalan Raya Pangandaran simpang 3 lampu merah Stasion wilayah Banjar,” jelas Erdi.

Terpisah, AKBP Ardiyaningsih mengatakan, bahwa pelaku pencabulan ini melakukan aksinya sendirian pada bulan Agustus 2019.

“Aksi pencabulan terjadi di rumah tersangka di Kelurahan Karang Panimbal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, Jawa Barat,”  kata kapolres dikutip dari Pojoksatu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UURI No. 17  tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidandengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rif/pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait