Tidak Bela VakNus

Jumat 18-06-2021,05:00 WIB

1. Harus disebut apa jenis barang itu? (Tidak diakui sebagai vaksin, tidak diakui sebagai obat, bukan therapy karena hanya untuk mencegah, bukan jamu, bukan makanan/minuman).

2. Siapa yang harus memberi izin agar barang itu bisa dipakai. Siapa atau lembaga apa yang harus menguji agar izin bisa diproses?

3. Ketika Civid-19 masih marak seperti sekarang dan varian-varian baru muncul, apakah barang seperti itu diperlukan?

Saya lihat banyak orang meminati barang itu. Tapi hanya yang mampu secara ekonomi yang akan bisa menjangkau. Sekali suntik bisa sekitar Rp5 juta.

Harga itu sangat mahal untuk kebanyakan orang Indonesia. Harga itu mahal karena tidak dibuat massal. Barang itu tidak bisa dibuat massal, karena tidak ada izin sebagai vaksin/obat/makanan/minuman.

Saya hanya bertanya tiga soal di atas. Itu karena saya tidak mampu menjawabnya.

Please. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait