Tanah Pemkot Tegal yang Disewa Warga Memungkinkan Dihibahkan

Selasa 15-06-2021,17:16 WIB

Tanah milik Pemerintah Kota Tegal yang saat ini ditempati warga dengan sistem sewa, sangat dimungkinkan bisa dihibahkan. Sebab, itu bukan lokasi strategis yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Edy Suripno mengatakan, saat ini banyak yang memandang sebelah mata terkait tanah. Sejatinya, itu merupakan persoalan ideologi dan fundamental karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. 

"Apalagi amanah undang-undang menyatakan kekayaan negara digunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat," katanya.

Saat ini, kata Edy, ada dua aspirasi yang masuk ke DPRD terkait persoalan tanah. Salah satunya terkait tanah yang tercatat sebagai aset Pemkot Tegal yang ditempati warga dengan sistem sewa selama sekitar 50 tahun. 

"Kalau itu aset pemerintah daerah maka masyarakat yang menempati punya hak untuk mengajukan hak atas tanah dan pemerintah punya kewajiban untuk mempertimbangkan," ujarnya.

Pemkot, kata pria yang akrab disapa Uyip itu, bisa memfilter mana yang strategis dan tidak. Kalau tidak, dan untuk hunian warga, maka itu bisa diberikan kepada mereka dengan mekanisme yang bisa dibicarakan serta sesuai dengan undang-undang.

"Kalau itu strategis dan memiliki peran dalam rangka untuk kepentingan umum maka itu tidak bisa dilepaskan. Sedangkan tanah milik pemkot yang saat ini ditempati warga, bukan strategis. Sehingga saya memandang sangat memungkinkan untuk dilepaskan," tandasnya. (muj/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait