S (33), seorang ustaz di Padang Panjang, Sumbar memaksa siswanys oral seks, onani, dan melakukan hubungan sesama jenis. Majelus Ulama Indonesia (MUI) meminta kasusnya dituntaskan untuk menjaga nama baik sekolah Islam.
Itulah sebabnya, MUI Pusat pun langsung turun tangan dan mengutuk kejadian ini. Ironisnya, Ustaz S (33) adalah guru di yayasan pendidikan sekolah Islam terpadu di Kota Padang Panjang, Sumbar tersebut.
"Yayasan harus menindak. Selesaikan masalah ini secepatnya agar masyarakat, orang tua murid dan anak-anak bisa tenang dan kembali belajar,” ucap Wakil Ketua MUI Anwar Abbas saat dihubungi, Senin (14/6).
Menurut Anwar, reputasi sekolah Islam terpadu tersebut dipertaruhkan. Karena itu, MUI meminta masalah ini perlu diselesaikan segera.
“Jangan sampai karena ulah guru ini citra sekolah rusak. Karena itu, supaya sekolah bisa dipertahankan, dan terjaga dengan baik, minta pimpinan yayasan menindak tegas,” katanya.
Ustadz S ditangkap polisi karena kasus pelecehan seksual terhadap siswa di sekolahnya. Dia memaksa muridnya untuk melakukan hubungan sesama jenis.
Ustadz S diduga memberi pemahaman salah terhadap korban yang berusia 14 tahun. Dia mengatakan melakukan onani dan oral sex bisa meningkatkan kepercayaan diri.
“Tersangka mengatakan kepada korbannya bahwa melakukan (onani) itu bisa meningkatkan percaya diri,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Ferly P Marasin, Senin (14/6).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sempat meminta korban mengirimkan video yang menyorot ke alat kelaminnya. Korban sempat menolak dan bertanya soal tujuan pengiriman video tak senonoh tersebut.
Pelaku diduga mengalami penyimpangan seksual berupa menyukai sesama jenis. Tersangka melampiaskan ulah bejatnya kepada korban yang masih di bawah umur.
“Awalnya tersangka minta agar korban memvideokan alat kelamin korban. Saat itu korban bertanya apa manfaatnya, yang kemudian dijawab tersangka untuk meningkatkan percaya diri,” katanya.
Namun korban tidak kuasa saat disuruh tersangka datang ke asrama sekolah di Padang Panjang. Di kamar Wali Asrama, pelaku memaksa korban melakukan onani dan oral sex. (pojoksatu/zul)