Kasus Covid-19 Tinggi, Camat di Kabupaten Tegal Diminta Tinggal di Rumah Dinas

Kamis 10-06-2021,14:52 WIB

Seluruh camat di Kabupaten Tegal diminta untuk tinggal di rumah dinas (rumdin) kantor kecamatan. Camat harus selalu melakukan monitoring perkembangan kasus Covid-19 di wilayahnya masing-masing. 

Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie, Kamis (10/6) mengatakan, saat ini jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal sangat tinggi. Bahkan, Kabupaten Tegal masuk dalam zona merah. Karena itu, para camat harus selalu memantau dan melakukan inspeksi kesiapan Satgas Jogo Tonggo di masing-masing wilayahnya. 

"Lakukan monitoring lapangan dan segera ambil tindakan apabila terjadi kerumunan ataupun acara hajatan yang dilakukan secara diam-diam tanpa seizin dari Satgas Covid-19 kecamatan,” katanya. 

Dirinya tidak menampik, tambah Sabilillah Arsie, membludaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal mayoritas karena klaster keluarga. Seperti di Desa Randusari Kecamatan Pagerbarang dan Desa Gantungan Kecamatan Jatinegara. 

Saat ini, para pasien di dua desa tersebut sedang menjalani isolasi mandiri. 

"Sebagian di wilayah kita (Kabupaten Tegal) juga terimbas dari klaster Brebes. Makanya camat harus terdepan mendapat informasi soal Covid-19 di wilayahnya," tambahnya. 

Selama 14 hari ke depan, lanjut Sabilillah Ardie, penerapan protokol kesehatan harus diperketat. Jam operasional mall, pasar swalayan, toko modern, restoran, rumah makan, kafe dan lesehan dibatasi. 
Maksimal buka sampai pukul 21.00. Sedangkan pelayanan pesan antar hingga pukul 23.00. 

Hal itu mendasari Surat Edaran Nomor 443.5/B.848 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit melawan Covid-19. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait