Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/6) kemarin.
Azis diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain.
Azis tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 08.40 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan penyidik KPK sekitar pukul 17.23 WIB. Tak ada satu kata pun yang dilontarkan politisi Golkar itu kepada para pewarta yang sudah menunggunya.
Azis tetap berjalan ke luar gedung KPK dan menuju ke mobilnya meski puluhan pewarta mengadang untuk meminta keterangan Azis. Dengan memakai kemeja batik berwarna merah marun, Azis yang mengenakan masker itu tetap menunduk hingga masuk sebuah mobil jenis Toyota Fortuner berwarna hitam dengan plat nomor B 2452 SJD.
Tak ada satu pun pertanyaan wartawan yang ia jawab. Adapun pemanggilan Azis Syamsuddin tersebut dilakukan KPK berkaitan dengan kasus yang menjerat eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Bupati Tanjungbalai, M. Syahrial (MS).
Azis diduga memiliki andil dalam memfasilitasi pertemuan Stepanus dan M Syahrial untuk, di mana pertemuan tersebut dimaksudkan agar KPK tak melanjutkan kasus M Syahrial dinaikkan ke tahap penyidikan.
Bahkan, Azis Syamsuddin diduga pernah berkongkalikong dalam penanganan perkara korupsi lainnya yang ditangani KPK.
"Saksi Azis Syamsudin telah hadir di gedung merah putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK dan akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersangka SRP dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (9/6).
Azis diketahui mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Jumat (7/5) lalu. Pemanggilan terhadap Azis dilakukan penyidik, lantaran politikus Partai Golkar tersebut diduga memiliki peran dalam sengkarut kasus ini.
Mantan pimpinan Komisi III DPR ini diduga sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Robin dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan. Selain di Tanjungbalai, Robin dan Azis Syamsudin diduga pernah bersekongkol dalam penanganan perkara korupsi lainnya yang dilakukan KPK.
KPK telah mencegah Azis Syamsudin bepergian ke luar negeri selama e3nam bulan. KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan.
Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya. (riz/zul/fin)