Data e-KTP Tak Terlacak, Polisi Kesulitan Tangkap Kakek 70 tahun yang Hamili ABG

Rabu 09-06-2021,08:20 WIB

Sutarman (70), pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, masih berkeliaran. Polres Enrekang belum juga menangkapnya.

Kakek cabul itu dilaporkan menghamili remaja berusia 13 tahun. Ayah korban, HS (37) sudah melaporkan perbuatan Sutarman kepada pihak kepolisian. Ia berharap pelaku segera mendapatkan hukuman.

"Belum ada perkembangan. Masih menunggu kabar dari polisi," ucap HS, Selasa, 8 Juni.

Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin mengaku, posisi pelaku belum ditemukan. Meski demikian, bukti-bukti sudah dikumpulkan.

"Kendalanya, KTP pelaku tidak ditemukan. Kita sudah cek di Disdukcapil, tetapi datanya tidak muncul," terang Saharuddin.

Pemerhati Perempuan dan Anak Sulsel, Ira Husain mendesak kepolisian segera menangkap pelaku pemerkosaan. Menurutnya, kepolisian tak harus menangkap pelaku berbasis KTP.

"Kepolisian harus segera ambil tindakan. Polisi kan punya jaringan, tidak harus berbasis kepada KTP atau apa. Harusnya bisa melacak pelaku," tuturnya.

Menurut Ira, salah satu yang menyebabkan kekerasan seksual terus terjadi adalah rendahnya respons pihak-pihak berwenang. Jangan sampai, hal ini akan menimbulkan ketidakkepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual.

"Apalagi ini sampai hamil. Jangan sampai masyarakat yang menghakimi sendiri pelaku. Itu lebih parah lagi. Harus ada keadilan untuk korban," jelas Ira. (rac/yuk/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait