Hari Ini, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Kembali Akan Diperksa KPK

Rabu 09-06-2021,08:00 WIB

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, Rabu (9/6) hari ini, dijadwalkan akan kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azis bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MS), dan pengacara Maskur Husain (MH).

"Benar, Rabu, 9 Juni 2021 dijadwalkan pemanggilan oleh Tim penyidik KPK atasnama Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka SRP dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/6).

Ia mengatakan, tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan secara patut kepada Azis. "Dan untuk itu kami mengimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut," katanya.

Ali menjelaskan, Azis merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut.

"Sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," tandasnya.

Pemanggilan terhadap Azis dilakukan penyidik lantaran politikus Partai Golkar tersebut diduga memiliki peran dalam sengkarut kasus ini. Azis diduga sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumah dinasnya pada Oktober 2020.

Selain di Tanjungbalai, Stepanus dan Azis diduga pernah berkongkalikong dalam penanganan perkara korupsi lainnya yang dilakukan KPK.

Dalam pertimbangan putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menangani pelanggaran etik Stepanus, disebutkan Azis memberikan uang sebesar Rp3,15 miliar kepada Stepanus.

Uang itu terkait penanganan perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan seorang penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara Markus Husain sebagai tersangka.

Stepanus diduga menerima suap senilai total Rp1,3 miliar dari yang dijanjikan Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Suap diduga diberikan agar Stepanus dapat membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan. (riz/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait