Ketua Bidang Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menanggapi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya terencana dan sistematis untuk melemahkan KPK.
“Ketika 2021 ada proses TWK, itu kami pahami sebagai upaya yang tidak berhenti sejak tahun 2011 melemahkan KPK. Itu terstruktur karena upaya menjadikan ASN ini adalah upaya menundukan supaya mereka bisa dikontrol,” katanya, dikutip, Sabtu (5/6).
Hal ini disampaikan Isnur saat menjadi oembicara dalam acara PKS Talks yang berteman “Pemberantasan Korupsi Mati Berdiri”, Jumat (4/6).
Isnur memaparkan bahwa alasan TWK terhadap pegawai KPK merupakan turunan dari UU KPK itu tidak benar. Menurutnya, UU KPK yang baru tidak ada perintah untuk melaksanakan TWK seperti yang saat ini telah dilakukan.
“Dari segi landasan undang-undang KPK tidak memandatkan tes seperti ini, adanya peralihan,” ujarnya.
Dia menambahkan Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengeluarkan putusan agar peralihan status pegawai KPK tidak merugikan pegawai KPK.
“Makanya MK menafsirkan dalam pertimbangan putusan 270 tidak boleh sampai merugikan pegawai,” imbuhnya.
Isnur menyayangkan proses TWK ini tidak memiliki legal standing yang jelas. Pasalnya, setelah UU KPK disahkan pada 2019 silam, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai produk turunan UU KPK baru yang dapat digunakan sebagai payung hukum pelaksanaan TWK pegawai KPK.
“PP nya tentang peralihan juga tidak ada tentang tes ini,” pungkas dia. (khf/zul/fin)