Tersinggung dengan perkataan sang mantan istrinya, SH (39) tega menusuk dada TY (43) di rumah istri kedua pelaku di Jalan Tlogo Agung Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Rabu (2/6) sekitar pukul 14.00 WIB.
Akibat penusukkan dengan pisau dapur itu, sang mantan istri menderita luka parah di bagian dadanya. Sedangkan pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan, setelah sebelumnya sempat melarikan diri.
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono mengatakan bahwa motif tersangka melakukan penusukan karena merasa tersinggung oleh perkataan mantan istrinya yang hendak mengambil buah hati mereka.
"Dari pengakuan tersangka, terjadi cekcok mulut hingga keluar kata-kata kasar yang menyulut emosi pelaku ambil pisau dapur dan menusuk korban, di dada kirinya,'' ujarnya, Jumat (4/6) seperti yang dilansir ngopibareng.id.
Hendro mengatakan, karena merasa tersinggung tersangka lalu mengambil sebilah pisau di dapur. Saat sebilah pisau tersebut ditusukan ke dada kiri korban, gagang pisau putus dan mata pisau masih tertancap di dada korban.
"Saat itu bertepatan ada anggota kami yang patroli, polisi melihat tersangka penganiayaan yang melarikan diri sedang berada di Jalan Joyo Utomo Merjosari Kota Malang, lalu kami amankan," katanya.
Hendro menyebutkan jika status hubungan antara korban dan tersangka saat ini sudah bukan pasangan suami-istri lagi. Keduanya telah resmi bercerai pada bulan Februari 2021, lalu.
Sedangkan kondisi korban disebut membaik dalam perawatan RSSA Kota Malang. "Untuk kondisi korban saat ini sudah membaik. Sebelumnya sempat mengalami kritis. Sekarang masih berada di RSSA Kota Malang," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP juncto pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (nb/zul)