Polisi Resmi Berlakukan Aturan Tilang Baru, Ini Poin-poin yang Dijadikan Dasar Sanksinya

Jumat 04-06-2021,09:00 WIB

16. Ranmor angkutan barang tidak menggunakan sesuai dengan kelas jalan - Pasal 301,

17. Ranmor angkutan penumpang umum ngetem sembarangan, tidak berhenti di halte, keluar trayek - Pasal 302,

18. Ranmor barang angkut orang - Pasal 303,

19. Penyalahgunaan izin ranmor angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurumkan penumpang lain sepanjang perjalanan- Pasal 304,

20. Ranmor angkutan barang tanpa dokumen perjalanan - Pasal 306.

Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam pasal 36. Bobotnya mulai dari lima hingga 12 poin.

- Penambahan 5 poin:

1. Gaya mengemudi membahayakan nyawa dan barang - Pasal 311 ayat (1)

2. Lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang membuat kerusakan kendaraan atau barang, dan luka ringan - Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2)

- Penambahan 10 poin:

1. Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi - pasal 275 ayat (2)

2. Sengaja mengemudikan Ranmor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang - Pasal 311 ayat (2) dan (3)

3. Kabur saat terlibat kecelakaan dan tidak melapor - pasal 312

- Penambahan 12 poin:

1. Lalai mengemudi sehingga jadi penyebab kecelakaan dengan korban luka berat dan meninggal dunia - Pasal 310 ayat (3) dan (4)

2. Sengaja mengemudikan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang- Pasal 311 ayat (4) dan (5).

Tags :
Kategori :

Terkait