Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat permohonan penerbitan red notice ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia atas nama Harun Masiku, Senin (31/5).
Pengajuan red notice itu dilakukan sebagai salah satu upaya KPK mencari dan menemukan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) tersebut.
"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM (Harun Masiku), Senin (31/5), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6).
Ali mengatakan, upaya penerbitan red notice dilakukan guna menemukan Harun dilakukan serta proses penyidikan perkara perkara yang menjeratnya dapat segera dirampungkan.
"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan," kata Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim pihaknya tidak pernah berhenti mencari Harun Masiku. Harun diketahui berstatus buron sejak 2020.
"Bahwa dengan berdasarkan bukti yang cukup, KPK tidak pernah berhenti untuk mencari tersangka," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/6).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid sebelumnya menyebut Harun Masiku berada di Indonesia. Hal itu dia ungkapkan kala hadir sebagai bintang tamu dalam program Mata Najwa yang tayang pada 28 Mei lalu.
Dirinya mengaku tidak bisa melaporkan keberadaan Harun Masiku di Indonesia lantaran telah diminta untuk menyerahkan tanggung jawab ke atasan pasca dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Jadi saya enggak bisa ngelaporin," kata Harun Al Rasyid. (riz/zul/fin)