Setahun Lebih Buron Harun Masiku Disebut Masih Ada di Indonesia, kok KPK Tak Bisa Menangkapnya?

Kamis 03-06-2021,05:40 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima informasi keberadaan buronan Harun Masiku di Indonesia. KPK memastikan bakal menindaklanjuti informasi tersebut.

Diketahui, KPK telah mengajukan penerbitan red notice atas nama Harun Masiku kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia atas nama Harun Masiku pada Senin (31/5).

"Beberapa waktu lalu ada informasi bahwa dia masuk sini. Tentu informasi itu kita tindaklanjuti," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/6).

Setyo mengatakan, KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harun Masiku sejak 17 Januari 2020 lalu. Lanjut dia, pihaknya pun sudah mengajukan pencegahan tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu sebanyak dua kali.

Sejak itu pula, Setyo menyatakan tim penyidik telah melakukan upaya untuk mencari Harun di beberapa lokasi. Hanya saja, kata dia, proses pencarian itu tidak diungkapkan ke publik.

"DPO sudah terbit 17 Januari 2020 kemudian ada pencegahan sampai dua kali. Di antara proses itu, namanya mencari berusaha mengetahui posisi tentu itu gak pernah dikasihkan (dibuka ke publik) kecuali kegiatan yang sifatnya terbuka," kata dia.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat permohonan penerbitan red notice ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia atas nama Harun Masiku pada Senin (31/5).

Pengajuan red notice itu dilakukan sebagai salah satu upaya KPK mencari dan menemukan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) tersebut.

"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM (Harun Masiku), Senin (31/5), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6).

Ali mengatakan, upaya penerbitan red notice dilakukan guna menemukan Harun dilakukan serta proses penyidikan perkara yang menjeratnya dapat segera dirampungkan.

"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan," kata Ali.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik KPK Harun Al Rasyid sebelumnya menyebut Harun Masiku berada di Indonesia. Hal itu ia ungkapkan kala hadir sebagai bintang tamu dalam program Mata Najwa yang tayang pada 28 Mei 2021.

Dirinya mengaku tidak bisa melaporkan keberadaan Harun Masiku di Indonesia lantaran telah diminta untuk menyerahkan tanggung jawab ke atasan pasca dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Jadi saya enggak bisa ngelaporin," kata Harun Al Rasyid. (riz/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait