Dakwaan kedua adalah Pasal 3 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 15/2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No. 25/2003.
Maria dinilai terbukti melakukan pencucian uang dengan menempatkan dana pada penyedia jasa keuangan, yaitu PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance yang berasal dari korupsi atas pengkreditan senilai Rp1,214 triliun, atau setara Rp1,7 triliun dengan kurs saat ini.
Atas putusan tersebut, baik Maria maupun JPU, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (gw/zul/fin)