Tersangka kasus narkoba melarikan diri dari Rutan Polda Sultra pada Selasa, 11 Mei 2021, saat hendak dibawa oleh penyidik untuk pengembangan kasus.
Tersangka yang merupakan tahanan titipan dari Jaksa Penuntut Umum ini sempat buron selama 11 hari.
Namun, pelarian tersangka berinisial S ini akhirnya berakhir setelah dibekuk oleh Tim Gabungan Dit Resnarkoba Polda bersama Dit Polairud Polda Sultra.
“Penangkapan buronan ini dilaksanakan pada hari Minggu, 23/5/2021 pada pukul 12.30 WITA,” ungkap Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Fhaturahman dalam rilisnya, Minggu (23/5).