Izin Amdal Sudah Dikantongi, Proyek Pabrik Gula di Kabupaten Tegal Dilanjutkan

Kamis 20-05-2021,20:57 WIB

Setelah sempat dihentikan sementara, proyek pembangunan 
pabrik gula di Desa Kedungkelor Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal bisa dilanjutkan. Karena investor sudah mengantongi Izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), tinggal menunggu proses izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). 

Bupati Tegal Umi Azizah, Kamis (20/5) mengatakan, proyek pembangunan pabrik gula  rencananya akan kembali dilanjutkan.

Jika sudah ada izin semua, pembangunan akan dilanjutkan. Penghentian sementara pembangunan pabrik gula itu dilakukan karena ada izin yang belum dipenuhi. Setelah melalui koordinasi dengan sejumlah pihak, izin Amdal telah selesai diproses. Sedangkan, izin Andalalin masih dalam proses di pemerintah pusat. 

"Izin Andalalin, proses 15 hari di Kementerian Perhubungan. Setelah selesai semua perizinan baru akan dilanjutkan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) audiensi dengan bupati terkait dengan pembangunan pabrik gula di Warureja. Pabrik gula yang memasuki tahap pengurukan lahan itu, diduga belum ada izin Amdal dan Andalali. 

Setelah dilakukan koordinasi dengan OPD terkait, diketahui izin tersebut masih dalam proses. Bupati memutuskan untuk pembangunan dihentikan sementara. 

Sementara, pabrik gula tersebut dibangun oleh pihak swasta. Konon, investasinya mencapai Rp3 triliun. Pabrik akan berdiri di atas lahan sekitar 70 hektare. Lokasi pabrik berada di tepi Jalan Raya Pantura Tegal-Pemalang, tepatnya di sebelah selatan Masjid Baitul Ashfiya Desa Kedungkelor. Pembangunan pabrik dimulai Minggu (28/3) dan ditargetkan beroperasi pada tahun 2023 mendatang. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait