Bukan Genderuwo, Dukun Haryono Terawang Aisyah sebagai Anak Jelmaan

Kamis 20-05-2021,19:12 WIB

Atas perbuatannya, Marsidi dan Suwartinah dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

Sedengkan Budiono dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP. (Pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait