Minta Legalitas Izin Penyelenggaraan Hiburan, Assopsi Temui Pimpinan DPRD

Senin 17-05-2021,21:15 WIB

Sejumlah pengurus Aliansi Sound System-Organizer dan Pekerja Seni Indonesia (ASSOPSI) Kota Tegal melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD setempat pada Senin (17/5) siang. 

Mereka meminta ada legalitas izin penyelenggaraan hiburan sehingga mereka bisa kembali bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Hadir dalam audiensi Ketua DPRD Kusnendro, Wakil Ketua Habib Ali Zaenal Abidin dan Wasmad Edi Susilo. Dalam pertemuan itu juga dihadiri anggota Assopsi Tegal Raya.

Ketua Pimda Assopsi Kota Tegal Lukman Baehaqi usai kegiatan mengatakan, pihaknya memang mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD. Harapannya, agar dewan menyampaikan kepada jajaran Forkopimda dan Tim Satgas Covid-19 untuk mengeluarkan legalitas terkait perizinan hajatan dan kegiatan kemasyarakatan serta budaya.

"Kami berharap, ada legalitas, diberikan izin dengan jelas. Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan tidak umpet-umpetan," katanya.

Menurut Lukman, memang saat ini sudah ada surat edaran dari wali kota Tegal. Namun, pada pelaksanaannya, sosialisasi tidak sampai ke bawah.

"Sehingga dari tingkat kecamatan sampai ke bawah belum berani mengeluarkan surat izin karena tidak ada legalitasnya. Bahkan setingkat RT/RW belum berani mengeluarkan surat pengantar pengurusan," tandasnya.

Karenanya, kata Lukman, pihaknya berharap ada kebijakan yang bisa menjadi dasar pemberian izin kegiatan. Sebab, daerah-daerah lain seperti Banyumas, Pemalang sudah ada kejelasan.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menegaskan, saat ini memang sudah ada telegram Kapolri dam Surat Edaran Wali Kota Tegal yang memperbolehkan adanya kegiatan masyarakat. Dengan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Sehingga kami dari DPRD nanti dalam forum rapat Forkopimda dan Tim Satgas Covid-19 akan menyampaikan aspirasi dari pekerja seni tersebut. Harapannya mereka bisa kembali beraktivitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sebab, kata Kusnendro, beberapa daerah termasuk kabupaten sudah memperbolehkan. Sehingga, harapannya di Kota Tegal juga bisa memberikan izin terkait kegiatan semacam itu. 

"Berkenaan dengan protokol kesehatan yang harus ditetapkan tentunya ini menjadi tugas Tim Satgas Covid-19 untuk merancang protapnya. Bagaimana konsep perizinan pentas seni masyarakat," tandasnya. (muj/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait