Sebanyak 169 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Pemberian remisi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas.
Selanjutnya, pemberian remisi oleh Perwakilan WBP dan Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly oleh Kepala Lapas Kelas IIB Brebes Isnawan.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan Kepala Lapas Kelas IIB Brebes Isnawan mengatakan, seluruh warga binaan yang mendapatkan RK tersebut diharapkan tidak melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dan melanggar hukum. Pengalaman yang didapat di Lapas agar menjadi bekal mental positif untuk kembali ke masyarakat.
"Semoga dengan RK ini bisa menjadi warga negara masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan. Sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai," ungkapnya.
Dijelaskannya, dari 167 warga binaan yang mendapatkan remisi di antaranya 157 orang warga binaan khusus dan pidana khusus sebanyak 12 orang.
"Untuk data besaran remisi yang diterima warga binaan yakni mendapatkan pengurangan 15 hari sebanyak 70 orang, satu bulan sebanyak 88 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 8 orang, dan dua bulan sebanyak 3 orang," ucapnya..
"Dan pemberian remisi ini adalah merupakan sesuatu yang layak bagi warga binaan karena sudah berusaha memperbaiki diri selama menjalani hukuman di Lapas," pungkasnya. (ded/ima)