Sebut Rezim Setan Iblis, Provokator Mudik yang Ditangkap Polisi Ternyata Eks Wakil Ketua FPI

Senin 10-05-2021,13:49 WIB

Mantan pimpinan FPI Aceh tersebut ditangkap di kediamannya di Aceh Besar oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Minggu (9/5) sore kemarin.

“Ditangkap di rumahnya di Aceh Besar, (Minggu) sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta dihubungi terpisah.

Selain menangkap W, polisi juga mendapati barang bukti video berdurasi 01.22 menit yang dibuat pada 8 Mei 2021 pukul 10.37 WIB. Video itu lantas dibagikan pelaku di sebuah grup Whatsapp.

“(Video) Diduga provokasi tentang ajakan menerobos pemudik di Grup WhatsApp Forsil Sumatra,” bebernya.

Saat ini, W masih menjalani pemeriksaan di Polda Aceh. Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (pojoksatu/fajar/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait