Larang Seluruh ASN Mudik dan Mengambil Cuti, Pemkab Tegal Hanya Izinkan yang Ini

Sabtu 08-05-2021,14:52 WIB

Pemkab Tegal melalui BKD telah mengedarkan Surat Edaran Nomor 065/01.08/A.1193 Tahun 2021. Seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tegal dilarang cuti dan mudik atau pergi ke luar daerah pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. 

Plt Kepala BKD Kabupaten Tegal Edi Budiyanto, Sabtu (8/5) mengatakan, SE ini dikeluarkan oleh BKD. Dalam SE itu terdapat empat poin penting yang wajib diketahui dan diterapkan oleh ASN. 

Empat poin itu tentang aturan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik, pembatasan cuti, upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dan disiplin pegawai.

"Sejauh ini kami belum menerima laporan ada ASN yang mengajukan cuti Lebaran. Semoga tidak ada yang mengajukan cuti sesuai surat edaran," katanya.

Larangan mudik bagi ASN, tambah Edi Budiyanto, itu sebenarnya ada pengecualian. Yakni kepada ASN yang sedang melaksanakan perjalanan dinas dan bersifat penting. Perjalanan dinas itu wajib disertai surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon ll) atau kepala perangkat daerah. 

Bagi ASN yang akan melahirkan juga diperbolehkan mengajukan cuti melahirkan. Begitu juga ASN yang sedang sakit juga boleh mengajukan cuti. Apabila ada alasan penting lainnya seperti ada orangtua atau saudara yang meninggal dunia, itu juga boleh mengajukan cuti. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait