Sebuah video asusila kembali gegerkan warga Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).
Dalam video berdurasi satu menit lebih tersebut terlihat pemeran perempuan berhubungan layaknya suami istri dengan posisi di atas dan laki-laki dalam keadaan posisi di bawah di atas ranjang dalam sebuah kamar.
Video itu viral setelah tersebar di media sosial (medsos). Informasi yang dihimpun wartawan, bahwa perempuan dalam video itu merupakan seorang janda anak satu berinisial S, 30, warga Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat. Sedangkan pemeran pria itu diduga merupakan kekasihnya yang merupakan warga Kecamatan Pujut.
Kaur Pemerintahan Desa Pengejek Kusmawadi yang dikonfirmasi membenarkan bahwa perempuan pemeran video asusila tersebut merupakan warganya.
“Iya memang warga Desa Pengenjek, perempuan yang ada di video itu. Sedangkan pemain laki-laki informasi warga Lombok Tengah bagian Selatan,” ujarnya kepada wartawan di kantornya.
Pihaknya tidak tahu secara pasti terkait awal viralnya video tersebut, begitu juga dengan terduga pelaku penyebarnya dan pihaknya mendapatkan informasi dari warga yang mengetahui video tersebut.
“Saya hanya tahu dari warga. Setelah saya cek, benar perempuan itu adalah warga Desa Pengejek. Informasinya video itu terjadi di salah satu hotel,” katanya.
Dikatakan, bahwa perempuan dalam video itu sebelumnya bekerja sebagai dancer Kecimol dan merupakan janda anak satu. Informasi dari warga saat ini dia kerja di Kuta, tetapi tidak tahu secara pasti pekerjaannya.
“Dahulu dia kerja sebagai dancer Kecimol. Informasi saat ini sedang dalam proses menikah dengan laki-laki yang ada di video tersebut,” katanya.
Dua sejoli terduga pemeran dalam video asusila tersebut akhirnya diperiksa penyidik Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis (6/5).
Kasatreskrim Polres Loteng AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pemeran dalam video seorang janda yang telah viral tersebut.
Selain memeriksa kedua pemeran, pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi.
“Kami telah memeriksa kedua pemeran dalam video tersebut,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Kamis (6/5).
Dalam kasus ini, penyidik membutuhkan saksi ahli dari Kominfo mengingat mengarah ke ITE, maka harus ranah ahli dari Kominfo.
“Setelah kami dapatkan keterangan ahli maka kami tentu akan lanjut ke penindakan. Dan dari keterangan pelaku mengakui yang melakukan adegan di video tersebut,” ujarnya dikutip dari JPNN.
Menurutnya, kasus UU ITE membutuhkan waktu proses penyelidikan kemudian kejaksaan meneliti berkas kemudian akan dilakukan pendalaman.