Muncikari tersangka praktik prostisusi HY (38), warga Yogyakarta, ternyata menjual gadis 19 tahun dengan tarif Rp1,5 juta sekali kencan intim. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengamankannya dari sebuah hotel di Surabaya, Senin (3/5), sekitar pukul 20.30 WIB.
Sebelum beraksi di Surabaya, HY sudah lebih dulu menawarkan korban berinisial AW (19) di Yogyakarta. Bahkan, saat itu korban kehilangan keperawanannya.
Tersangka menawarkan korban melalui media sosial dengan tarif Rp1,5 juta untuk sekali layanan seks. Tersangka HY kemudian mengajak korban berpindah-pindah hotel di Surabaya.
Hingga akhirnya praktik prostitusi tersebut berhasil terbongkar polisi. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP OKi Ahadian mengatakan korban mengaku sempat ingin keluar dari praktik prostitusi tersebut.
Namun oleh tersangka, korban terus diancam. “Korban mempunyai keinginan tidak ingin melakukan pekerjaan itu lagi. Namun di bawah ancaman akan menyampaikan ke keluarganya,” katanya saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/5).
“Dan di bawah ancaman tersangka akan mengekspose foto-foto bugilnya ke media sosial. Yang bersangkutan (korban) tidak berkutik,” ungkap Oki.
Selain itu, korban juga selalu dalam pengawasan tersangka. Mulai selalu dijemput dan tidur bersama dengan tersangka. “Jadi caranya mengekang selalu begitu, dengan mengawasi dan korban selalu diminta melayani si tersangka,” lanjut Oki.
Tersangka juga mengakui soal ancaman terhadap korban. Menurutnya saat itu terjadi keributan antara keduanya. “Kalau soal ancaman itu, dulu ribut. Sudah saya kasih uang di luar kesepakatan pendapatannya. Terus dia pulang, nomor saya diblok,” katanya.
“Saya emosi. Iya saya mendapatkan Rp300 ribu, karena biaya Rp1,5 juta ada buat biaya hotel,” kata tersangka.
Dari praktik prostitusi yang dilakukan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 buah handphone, uang tunai Rp 500 ribu dan bill hotel. (ral/int/pojoksatu)