SI (27), seorang ibu muda, menjadi tersangka aborsi janin yang baru berusia enam bulan di toilet mal di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Aksi SI ini sangat memukul perasaan dan membuat kecewa H (30), suaminya.
H dan SI sudah lima tahun menikah, dan sudah dikaruniai anak pertama laki-laki yang kini sudah berusia empat tahun. Mereka berdua sangat menantikan lahirnya anak kedua, yang diharapkan hadir untuk menjadi penyemangat keluarga.
Namun, siapa sangka, SI justru menggugurkan janinnya berusia enam bulan di toilet karyawan Mall kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan membuangnya ke tempat sampah toilet.
“Saya sebagai ayah dari anak yang dilahirkan itu, saya terpukul dan kecewa buat pelajaran saya untuk kedepan agar lebih baik,” ujar H di Mapolsek Pagedangan, Rabu (5/5).
Kini, SI harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Tangsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk itu, H berjanji akan membesarkan anak pertamanya yang masih berumur empat tahun dengan segala tenaganya sebagai ayah.
“Ya saya akan berusaha membesarkan anak pertama saya,” imbuhnya.
Sebelum kejadian tersebut, H sudah merasa curiga perut SI yang sudah membesar karena sudah mengunjak usia enam bulan terlihat mengecil. Akan tetapi, adanya informasi penemuan bayi kecurigaannya semakin menguat.
“Belum tahu saya. Saya belum menanyakan kandungan, pas tau anak digugurkan, pas ada penemuan (bayi) di lokasi,” ungkap H.
Sebelumnya diberitakan, SI (27) ibu muda asal Tangerang, tega melakukan aborsi dengan cara mengkonsumsi obat penggugur kandungan yang dibelinya secara online seharga Rp1,5 juta.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, jika kejadian tersebut terjadi pada Senin (26/4) silam disebuah toilet karyawan pusat perbelanjaan di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
“Jenazah ditemukan keesokan harinya di dalam plastik berwarna hitam oleh tim pembersih mall di dalam tempat sampah di toilet salah satu pusat perbelanjaan di wilayah hukum Polres Tangsel,” ungkap Iman saat rilis di Mapolres Tangsel, Selasa (4/5).
Pasca penemuan jasad bayi berjenis kelamin perempuan, Polsek Pagedangan melakukan penyelidikan olah visum dan berhasil menangkap SI. “Usia jenazah berdasarkan hasil visum yaitu 6 bulan,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Pagedangan, AKP Dicky Dwi Priambudi menambahkan, jika alasan SI nekat menggugurkan kandungannya karena faktor ekonomi.
“Tersangka melakukan hal tersebut karena alasan ekonomi khawatir tidak mampu menafkahi anaknya. Tersangka sudah berkeluarga dan dikaruniai anak umur 4 tahun. Pekerjaan suaminya ojek online,” papar Dicky.
Atas perbuatannya, SI disangkakan pasal 342 dan atau 341 dan atau 346 tentang aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan acaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rmol/zul)