Densus 88 Anti Teror Mabes Polri ditantang Wasekjen DPP PA 212, Novel Bamukmin usai ditetapkannya kegiatan OPM atau KKB sebagai teroris. Menurut Novel, Densus 88 jangan hanya menampakkan keberaniannya terhadap organisasi yang tak punya senjata.
“Jangan Densus hanya berani kepada organisasi yang tidak punya senjata sama sekali,” kata Wasekjen DPP PA 212 Novel Bamukmin saat dihubungi PojokSatu.id, Sabtu (1/5).
Jangan keberanian Densus 88, kata Novel, hanya ditujukan terhadap organisasi kecil seperti FPI. Padahal FPI sendiri merupakan organisasi terdepan dalam aksi kemanusiaan. Bahkan dinilai berjasa terhadap Polri, namun justru malah dikaitkan menjadi ormas pro teroris.
“(Densus) jangan yang di sergap Petamburan lagi Petamburan lagi, yang justru organisasi FPI yang terdepan dalam aksi kemanusiaan,” ujarnya.
“(FPI) berjasa terhadap Polri dengan menemukan Wakapolda Aceh Sayid Husaini ketika tsunami Aceh,” ungkap Novel.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa pemerintah kini resmi mengkategorikan kegiatan OPM bersenjata sebagai teroris.
Dia pun langsung meminta aparat TNI-Polri menindak tegas kelompok itu. Kata dia, tak sedikit korban juga berasal dari warga sipil Papua.
“Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam.
Menurut Mahfud, pelabelan teroris sudah berdasar pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia menyebut, tindakan KKB sudah sepatutnya masuk kategori teroris sesuai definisi dalam beleid tersebut.
Jika merujuk pada beleid itu, terorisme merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. (pojoksatu/zul)