Bupati Kesal, Empat Aset Potensial Dibiarkan Mangkrak oleh OPD

Sabtu 01-05-2021,21:06 WIB

Empat aset potensial milik Pemkab Tegal mendapat sorotan dari bupati. Orang nomor satu di Kabupaten Tegal kesal lantaran keberadaannya sejak lama belum didayagunakan dan terkesan mangkrak. 

Bupati Tegal Umi Azizah, Sabtu (1/5) mengatakan, aset tersebut berada di lokasi strategis dan berpeluang untuk dikerjasamakan pemanfaatannya dengan pihak swasta. Sehingga ada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Aset potensial untuk dikelola seperti tanah bekas Bioskop Adiwerna, bekas SMEA Negeri Slawi di Kelurahan Kagok, bekas Pasar Hewan di Desa Curug Kecamatan Pangkah dan tanah bekas Gucisari. 

Di hadapan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu pendapatan, keterbatasan anggaran pembangunan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat harusnya bisa memaksa pemerintah daerah bekerja ekstra untuk meningkatkan PAD-nya. 

"Saya tidak berharap banyak pada transfer pusat ke daerah karena itu sudah given. Sehingga, mau tidak mau, kita harus memaksimalkan PAD,” katanya.

Bahkan, pihaknya sudah berkali-kali minta ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk tidak bekerja linier sebatas mengidentifikasi dan menyertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah saja. Namun juga harus dibarengi rencana pendayagunaannya. Termasuk kerja sama pemanfaatan dengan sektor swasta. 

Dirinya juga menyoroti soal penggunaan alat tapping box di kafe dan rumah makan. Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan agar mesin pencatat transaksi dan kewajiban konsumen membayar pajak restoran dan rumah makannya beroperasi penuh, tidak ada yang mati. 

"Saya mengajak para pejabatnya ikut serta memonitor penggunaan alat tersebut. Sempatkan waktu untuk membeli makanan atau berbuka puasa di tempat makan yang sudah terpasang tapping box sambil nglarisi dagangannya," tambahnya. 

Jangan lupa, lanjut Umi Azizah, cek di struknya, apakah kewajiban pajaknya sudah terlampir? Jika belum, laporkan ke dirinya. 

Ada hal lain yang menjadi catatan yakni terkait retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Rumah Paten kecamatan untuk luas tanah di bawah 100 meter persegi. Jumlah penerbitan IMB sepanjang tahun 2020 lalu ada 52 izin. 

Jika dirata-rata, sebulan hanya menerbitkan 4 IMB dari 18 kecamatan. Menurutnya, hal tersebut tidak masuk akal. Sehingga pola kerja menunggu pemohon datang sendiri ke Rumah Paten harus diubah dengan aktif melakukan monitoring lapangan dan menjalin kerja sama dengan pemerintah desa, ketua RT dan RW.

Sementara itu, Kepala Bappenda Kabupaten Tegal Eko Jati Suntoro menyampaikan, jika realisasi PAD Kabupaten Tegal sampai dengan triwulan I tahun 2021 sudah mencapai 24,54 persen dari target keseluruhan senilai Rp433 miliar. 

Untuk mencapai target tersebut tentunya harus berlari kencang, supaya pencapaian di tahun 2021 ini lebih baik dari tahun sebelumnya. Hal tersebut harus diimbangi dengan sinergitas antar-OPD. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait