Kabupaten Tegal Siapkan Empat Titik Penyekatan Jalur Lebaran

Sabtu 01-05-2021,16:46 WIB

Pemkab Tegal telah menyiapkan empat titik pos pengamanan dan penyekatan menjelang pengetatan arus mudik. Hal ini dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19. 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Akhmad Uwes Qoroni, Sabtu (1/5) mengatakan, empat titik pos pengamanan dan penyekatan yang sudah ditentukan yaitu Klonengan, Selapura, Pantura di depan LIK Takaru dan di rest area tol. 

Keempatnya merupakan simpul atau akses masuk pemudik ke Kabupaten Tegal. Nanti dari unsur TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan melakukan pengecekan dan pengamanan lokasi. 

Pada prinsipnya, kebijakan pemerintah terkait larangan mudik terbagi atas tiga fase. Fase pertama adalah pengetatan pramudik yang berlangsung mulai tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei. Kemudian fase kedua, peniadaan mudik mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei dan fase ketiga, yaitu masa pengetatan pascamudik tanggal 18 sampai 24 Mei. 

"Untuk fase pra dan pascamudik, masyarakat boleh melakukan perjalanan antarwilayah provinsi," katanya.

Namun, tambah Akhmad Uwes Qoroni, harus memenuhi ketentuan dan syarat dari Kementerian Perhubungan, seperti wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR negatif atau hasil uji cepat antigen negatif pada kurun waktu maksimal 1×24 jam, termasuk tes GeNose C-19 dengan hasil negatif bagi penumpang pesawat.

Sedangkan untuk fase peniadaan mudik yang berlaku mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei tidak ada aktivitas atau pergerakan mudik warga, kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. 

Keperluan nonmudik dimaksud antara lain bekerja atau perjalanan dinas, ada anggota keluarga yang meninggal dunia hingga kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal dua orang. 

Pihaknya bersama unsur TNI-Polri akan mulai melakukan razia travel gelap yang tidak memiliki izin mengangkut orang. Penyediaan jasa angkutan penumpang travel gelap ini terkategori pelanggaran hukum lalu lintas.

Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah menyampaikan, pada prinsipnya aturan larangan mudik merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus diterapkan di masing-masing daerah. Kebijakan tersebut diambil tentunya setelah menimbang risiko dan kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, di samping ancaman penularan varian baru. 

Maka, sudah seharusnya pemerintah merasa perlu melakukan pembatasan pergerakan secara masif. Semua tentu tidak ingin terjadi lonjakan kasus baru di tengah pelaksanaan program vaksinasi ini. 

Belajar dari pengalaman sebelumnya, lonjakan kasus Covid-19 selalu terjadi usai libur panjang. 

"Pemerintah tentunya sudah memperhitungkan ini semua bahwa keselamatan masyarakat itu nomor satu dan tsunami Covid-19 di India memberikan pembelajaran penting, jangan sampai itu terjadi di Indonesia," tandasnya. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait