Wali Kota Dedy Yon Supriyono menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memberikan perhatian terhadap perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. Karenanya, perusahaan yang berinvestasi harus memberikan pelatihan dan menempatkan mereka untuk mengisi kebutuhan tenaga kerjanya.
Hal itu disampaikan Dedy Yon Supriyono, saat menjawab tanggapan Fraksi PDIP pada rapat paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (18/4). Menurutnya, perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal merupakan salah satu perhatian Pemkot Tegal.
"Aspek perlindungan tenaga kerja lokal, yaitu setiap perusahaan dan atau investor yang menanamkan modalnya di daerah wajib melatih tenaga kerja lokal untuk ditempatkan dan mengisi kebutuhan tenaga kerjanya,” katanya.
Menurut Dedy Yon, permasalahan ketenagakerjaan telah diidentifikasi oleh Pemkot Tegal. Melalui pengkajian dan penyelarasan, yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk naskah akademik, hasil penelitian atau pengkajian hukum.
"Serta hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," ujarnya.
Selain itu, kata Dedy Yon, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal setiap tahun secara rutin melakukan pelatihan berbasis kompetensi.
Salah satu upaya mempermudah akses masyarakat untuk mengikuti pelatihan Lapursijaja, melalui fitur Silat diperoleh informasi pelatihan apa saja yang sedang dilaksanakan oleh disnakerin.
Selanjutnya, kata Dedy Yon, dirinya menginstruksikan kepada instansi terkait agar dapat menindaklanjuti pelaksanaan proyek padat karya sebagai upaya penciptaan lapangan kerja. Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Saya berharap dengan akan dibahasnya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, maka perlu dikaji permasalahan-permasalahan yang sering terjadi antara tenaga kerja dengan pemilik usaha. Sehingga dapat tercipta suasana kerja yang kondusif dan dinamis," tandasnya. (muj/ima)