Komisi I DPRD Kabupaten Tegal menyoroti kinerja Satpol PP yang dinilai kurang maksimal. Terutama dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Haji Khaeru Soleh, Kamis (29/4) mengatakan, kalau diamati, penegakan perda yang dilakukan oleh Satpol PP masih setengah-setengah.
Belum lama ini, Komisi I telah melakukan rapat pembahasan pengawasan penggunaan anggaran kegiatan sampai dengan Triwulan I APBD Kabupaten Tegal tahun 2021 dengan Satpol PP. Dalam rapat itu, Satpol PP memang mengakui tidak bisa bekerja maksimal dalam penegakan perda karena minimnya anggaran.
Tahun 2021 ini, untuk anggaran penegakan perda hanya Rp190 juta. Angka itu belum direfocusing sebesar 25 persen.
"Mestinya jangan beralasan tidak ada anggaran. Penegakan perda harus tetap dijalankan. Jangan setengah-setengah," katanya.
Selama bulan suci Ramadan, tambah Haji Khaeru Soleh, masih banyak tempat prostitusi yang beroperasi. Mereka berkedok sebagai warung remang atau salon. Tidak terkecuali di wilayah pantai utara (pantura).
Banyak kafe yang juga menyediakan wanita kupu-kupu malam. Sejauh ini, tempat itu masih bebas membuka praktik.
"Yang ditertibkan jangan cuma PKL atau banner di tepi jalan saja, warung remang atau kafe juga harus ditindak. Apalagi ini bulan Ramadan, mestinya tempat-tempat prostitusi dirazia," tandasnya. (guh/ima)