Usai Dibekuk Polisi, Munarman Sulit Ditemui, Tim Advokasi Mengaku Tidak Dapat Akses, Fadli Zon: Berlebihan

Kamis 29-04-2021,19:20 WIB

Ditangkap dengan tuduhan terorisme, Munarman saat ini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya.

Namun, Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) yang mendampingi Munarman, mengaku kesulitan untuk mendapat akses memberikan bantuan hukum kepada mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu.

Menanggapi itu, Anggota DPR RI Fadli Zon mengatakan, hal itu merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Tahanan tidak boleh dihalang-halngi untuk mendapat bantuan hukum atas kasus yang dialaminya.

“Ini jelas pelanggaran HAM, berlebihan dan mempertontonkan kekuasaan bukan penegakkan hukum. Berilah akses pada pengacara dan keluarga untuk memberi bantuan hukum dan juga makanan/minuman. Ini bulan suci Ramadhan,” kata Fadli Zon di Twitter-nya, Kamis (29/4) dikutip dari Fin.

Sebelumnya, Tim Advokasi Hariadi Nasution mengatakan, hingga saat ini pihaknya kesulitan mendapat akses untuk bertemu dengan Munarman.

“Hingga saat ini kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami,” katanya lewat keterangan tertulisnya, Rabu (28/4).

Hariadi mengatakan, padahal akses pendampingan hukum ini telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 54, 55, dan Pasal 56 ayat (1). Munarman, kata dia, mestinya mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum pilihannya sendiri.

“Terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap klien kami adalah di atas lima tahun sehingga klien kami wajib mendapatkan bantuan hukum,” kata Hariadi.

Hariadi mengatakan, proses penegakan hukum mestinya menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan HAM.

Dia menilai banyak kesalahan prosedur penegakan hukum dalam penangkapan Munarman, Hariadi mengatakan Tim Advokasi akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia. (fin/fajar/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait