Peristiwa memilukan suami yang menusuk leher istrinya hingga tewas direkonstruksi penyidik Satreskrim Polresta Mataram, Rabu (28/4) kemarin. Sang istri berinisial HS (29), warga Lingkungan Moncok Karya Kelurahan Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan itu dibunuh suaminya sendiri, MA (30).
MA yang kesal karena kesal istrinya menerima telepon saat berjualan, Jumat (17/4) dinihari WIB, membunuh dengan tusukan pisau. Rekonstruksi kasus pembunuhan itu digelar di Mapolresta Mataram.
Rekonstruksi berlangsung satu jam dimulai pukul 10.00 WITA. Kegiatan lengkap dihadiri jaksa dan penasihat hukum pelaku. Total ada 21 adegan yang diperagakan pelaku saat membunuh istrinya.
“Hari ini kami melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi 17 April lalu. Ini kasus suami yang diduga membunuh istrinya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Adegan pertama dimulai saat pelaku dan korban berjualan buah di Jalan Adi Sucipto. Korban lalu menerima telepon dan ditegur pelaku.
Korban dan pelaku cekcok mulut di adegan ketiga. Setelah beberapa adegan berlalu, pelaku menusuk leher istrinya satu kali dengan pisau di adegan ketujuh.
“Pelaku kemudian mencabut pisau dari leher korban. Dilanjutkan tersangka memapah korban dan menaruhnya di dalam mobil. Dia juga menutup jualannya setelah itu,” bebernya.
Menggunakan mobil, tersangka membawa korban ke rumahnya. Belum sampai di rumah, tersangka membuang HP korban.
Sesampainya di dalam rumah, tersangka menceritakan kejadian tersebut kepada AM, salah seorang saksi. AM lalu bercerita ke saksi lainnya.
Setelah itu, bersama salah seorang saksi, tersangka membawa korban ke rumah sakit. Di tengah perjalanan, tersangka membuang pisau yang digunakan membunuh istrinya ke semak-semak.
Rekonstruksi kasus suami tusuk leher istri ini ditutup saat tersangka yang berprofesi sebagai pedagang buah menyerahkan diri ke Polsek Ampenan. “Ini secara keseluruhan. Ada 21 adegan yang diperagakan tersangka,” katanya.
Rekonstruksi merupakan tahapan proses penyidikan tindak pidana. Upaya ini juga untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti kejaksaan.
“”Rekonstruksi bertujuan untuk memberikan gambaran yang konkret kepada penyidik maupun jaksa tentang bagaimana perbuatan pidana ini terjadi,” jelasnya.
Rekonstruksi juga untuk penyamaan persepsi antara penyidik dan jaksa. Karena nantinya jaksa yang menuntut pelaku di persidangan sesuai dengan perbuatannya.
Kompol Kadek memastikan, penyidik menangani kasus ini sesuai dengan bukti atau fakta yang ditemukan. Perspektif yang berkembang tidak mengganggu penyidik untuk menangani kasus ini.