Saksi persidangan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur menyebut PT Aero Citra Kargo (ACK) merupakan perusahaan milik Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
PT ACK diduga merupakan satu-satunya perusahaan forwarder dalam mengekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP). Bahkan, PT ACK disebut meraup keuntungan hingga Rp38,5 miliar dari kegiatan ekspor benur tersebut.
Hal itu terungkap lewat kesaksian Ardi Wijaya selaku Manajer Ekspor Impor PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/4).
"Apakah saudara mengetahui PT ACK, atau pernah dengar ini pengendalinya siapa?" tanya Jaksa KPK kepada Andri Wijaya.
Ardi Wijaya mengaku tak tahu. Kemudian jaksa bertanya lagi apakah Ardi pernah mendengar dari pemilik PT DPPP Suharjito soal siapa pihak yang mengendalikan PT ACK. Ardi mengaku pernah namun tak secara spesifik.
"Memang tidak secara spesifik pengendali PT ACK, memang ada diskusi dengan Suharjito. Dan diskusi itu diskusi di bulan Oktober," kata Ardi.
Mendengar jawaban Ardi yang tak lugas, Jaksa KPK kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ardi Wijaya. Dalam BAP tersebut muncul nama Prabowo.
"Suharjito kemudian oleh PT ACK itu tidak bisa dipecah oleh orang lain atau pergunakan orang lain, karena punya Prabowo khusus. Karena menurut Suharjito untungnya Rp30 miliar per bulan," kata Jaksa KPK membacakan BAP Ardi Wijaya.
Jaksa KPK kemudian menyelisik lebih dalam soal isi BAP tersebut. "Ini maksudnya apa ya, PT ACK punya Prabowo khusus?" tanya jaksa.
"Ini yang saya tangkap, beliau pasti mengaitkan itu dengan Pak Prabowo," kata Ardi.
Kemudian jaksa bertanya siapa Prabowo yang dimaksud dalam BAP tersebut. Ardi kemudian menjawab Prabowo yang dimaksud adalah Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
"Pak Prabowo, Menhan," kata Ardi.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar Rp24.625.587.250 dan USD77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dari sejumlah perusahaan terkait izin budi daya lobster dan izin ekspor benih lobster.
Uang sebesar USD77 ribu diterima Edhy dari pemilik PT DPPP Suharjito. Sementara uang Rp24,6 miliar diterima dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya.
Edhy didakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/zul/fin)