Jumlah tersangka kasus mafia karantina di Bandara Soekarno Hatta bertambah. Aparat kepolisian menetapkan seorang tersangka lagi berinisial GC.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus mafia kekarantinaan. Mafia ini mengatur agar WNI dan WNA yang tiba dari luar negeri tanpa menjalani karantina.
"Sekarang bertambah berkembang satu tersangka lagi inisial GC," katanya, Rabu (28/4).
Polda Metro sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus mafia kekarantinaan tersebut, yakni S dan RW atas perannya sebagai mafia kekarantinaan dan JD seorang WNI yang menggunakan jasa mafia tersebut.
Dikatakan Yusri, para tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa dan dalam dua kasus tersebut konsumennya adalah JD. Diketahui, dalam aksinya S, RW dan GC mematok tarif Rp6,5 juta untuk JD yang baru saja pulang dari India agar tidak dikarantina.
Polisi yang mendeteksi adanya praktik mafia ini kemudian menetapkan S, RW dan GC serta JD sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan namun tidak ditahan oleh polisi.
"Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan," kata Yusri.
Adapun Pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (gw/zul/fin)