Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman akan mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan dilayangkan terkait penangkapannya, Selasa (27/4) sore.
Aziz Yanuar, anggota kuasa hukum Munarman, mengatakan pihaknya berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan atas dugaan tindak pidana terorisme. "Insya Allah mengajukan praperadilan," katanya, Rabu (28/4).
Dikatakan Aziz, usai penangkapan pihaknya langsung membentuk tim kuasa hukum yang berjumlah sekitar 40 orang. Munarman ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya, di Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4).
"Dalam penangkapan kemarin turut dibawa sejumlah barang bukti dari kediaman Munarman seperti buku dan HP," ujarnya.
Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 sekitar pukul 15:30 WIB. Dia ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Usai menangkap Munarman, Tim Densus 88 menggeledah bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Hasilnya Tim Densus menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton dan nitrat. (gw/zul/fin)