Kasus penembakan yang menewaskan empat laskar Front Pembela Islam (FPI) memasuki babak baru. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas tahap I perkara "unlawful killing" 4 Laskar FPI ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.
"Senin tanggal 26 April 2021 pukul 13.00 WIB, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahap penyidikan, yaitu penyerahan berkas perkara kasus Km 50 meninggalnya empat orang Laskar FPI yang diduga dilakukan saudara F dan Y," katanya, Selasa (27/4).
Dikatakannya, pelimpahan berkas tahap I perkara 'unlawful killing' tersebut telah diterima Kasubdit Pratuntutan (Pratut) Kejaksaan Agung. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini ditetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Satu dari para tersangka meninggal dunia saat proses penyidikan, yaitu EPZ.
"Untuk tersangka atas nama EPZ berdasarkan Pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan terhadapnya dihentikan, sehingga berkas perkara tersebut mengajukan dua tersangka, yaitu atas nama F dan Y," katanya.
Dikatakannya, para tersangka merupakan anggota Polda Metro Jaya berstatus aktif sebagai anggota Polri, namun tidak bertugas.
"Tidak bertugas, yang bersangkutan (F dan Y, Red) masih aktif hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajiban sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir di Polda, bukannya di rumah. Tetap hadir di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Saat ditanya kesatuan tempat tersangka bernaung menjalani tugas, Ramadhan enggan mengungkapkan. "Yang jelas yang bersangkutan masih di Polda Metro Jaya," katanya.
Kasus 'unlawful killing' Km 50 Tol Cikampek terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM pada 8 Januari 2021. (gw/zul/fin)