Oleh: Abdulloh Mubarok*)
Dalam seminar nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah secara virtual, Rabu (21/4) lalu, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, menjelaskan BI akan membentuk holding bisnis pesantren yang dikenal dengan “Holding Ekonomi dan Bisnis Pesantren” (HEBITREN) (selanjutnya digunakan istilah “holding bisnis pesantren”).
Destry menambahkan holding bisnis pesantren merupakan gabungan unit usaha dalam bentuk koperasi dari banyak pesantren di wilayah yang berdekatan. Lebih lanjut dalam situs HEBITREN (hebitren.id), dijelaskan holding bisnis pesantren merupakan organisasi independen dan non partisan, yang dibentuk untuk mendorong akselerasi penguatan ekonomi pesantren.
Organisiasi ini di pimpin oleh seorang ketua umum di dampingi oleh lima ketua, seorang sekretaris umum beserta lima wakil sekretaris umum dan seorang bendahara umum berserta lima wakil bendahara umum.
Holding bisnis pesantren memiliki struktur pengurus wilayah di tingkat propinsi dan pengurus daerah di tingkat kabupaten/kota, di mana tentunya di awali dengan pembentukan holding bisnis pesantren di internal pesantren. Di internal pesantren, bergabung berbagai unit usaha yang dikelola pesantren tertentu seperti industri pengolahan, pertanian, konveksi, jasa, kopontren, kuliner dan minimarket.
Berbagai holding bisnis pesantren internal pesantren yang berdekatan kemudian bergabung membentuk holding bisnis pesantren daerah/kota. Selanjutnya berbagai holding bisnis pesantren daerah/kota yang berdekatan bergabung membentuk holding bisnis pesantren wilayah.
Terakhir beberapa holding bisnis pesantren wilayah bergabung membentuk holding bisnis pesantren nasional.
Pembentukan holding bisnis pesantren sebenarnya sudah masuk dan menjadi bagian dalam roadmap strategi pengembangan kemandirian pesantren yang disusun BI bersama Kementerian Agama.
Dalam roadmap tersebut tercatat tahapan pembentukan Holding Bisnis Pesantren sudah dimulai sejak 2019, yaitu dengan membentuk Forum Nasional Holding Bisnis Pesantren. Forum dibentuk pada saat acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF).
Di sela-sela acara ISEF tersebut, BI bersama 110 pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia mendeklarasikan pembentukan holding bisnis pesantren nasional. Berdasarkan roadmap tersebut, tahun ini dilakukan strukturisasi pesantren, yaitu memisahkan antara pengelolaan bisnis dan pendidikannya dan pembentukan holding bisnis internal pesantren.
Roadmap menargetkan pada tahun 2023 Holding Bisnis Pesantren Nasional sudah terbentuk dan menjalankan kegiatan secara efektif.
Ada banyak manfaat dan keuntungan yang bisa didapatkan dengan kehadiran holding bisnis pesantren. Keuntungan tersebut antara lain meningkatnya kualitas manajemen bisnis pesantren, khususnya manajemen rantai pasok guna mewujudkan ekosistem bisnis yang terintegrasi.
Kemudian meningkatnya good governance sesuai kultur dan budaya khas di lingkungan pesantren. Keuntungan lainnya lagi adalah meningkatnya kualitas SDM pengelola bisnis di lingkungan pesantren yang diperoleh melalui berbagai program peningkatan kapasitas seperti training, seminar, sertifikasi maupun program reverse linkage.
Pada lingkup makro keberadaan holding bisnis pesantren dapat meningkatkan kemandirian dan kualitas pendidikan pondok pesantren yang kemudian berkontribusi pada kemandirian ekonomi umat dan bangsa.
Holding bisnis pesantren juga dapat mengatasi permasalahan yang selama ini terjadi di dunia pesantren. Permasalahan tersebut antara lain masih belum terintegrasinya berbagai unit bisnis pesantren dan sumber pendanaan pesantren yang masih terfokus pada santri.