Jika sebelumnya, Ketua DPC Tegal Partai Demokrat menggugat ke Mahkamah Partai, sekarang giliran Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bantul, Nur Rakhmat Juli dan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Ngawi, Isnaini Widodo.
Nur Rahkmat menerangkan kedatangan ke Mahkamah Partai Demokrat lantaran mencari keadilan, karena pemecatan yang dilakukan sepihak. Pemecatan itu dilakukan dengan menjadikan Nur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Kabupaten Bantul.
"Saya selaku Ketua DPC Bantul secara sepihak di-Plt-kan. Tidak ada klarifikasi, tidak ada persidangan di Mahkamah Partai. Untuk itu kita minta ke keadilan ke Mahmakah Partai," kata Nur, Jumat (23/4).
Di tempat sama, kuasa hukum Nur dan Isnaini, Vahmi Wibisono mengatakan jika pemecatan kepada kliennya tidak sesuai dengan prosedur partai. Seharusnya, secara AD/ART partai pemecatan itu ada mekanismenya.
Yakni mulai direkomendasikan oleh Dewan Kehormatan DPC, lalu diserahkan ke DPP melalui Mahkamah Partai. "Tapi tidak ada itu, tiba-tiba ada surat pemecatan saja," terangnya.
Menurut Vahmi, kliennya sampai saat ini tidak mengetahui apa alasan pemecatan tersebut hingga keluarnya Surat Keputusan Pelaksana Tugas.
"Sebelumnya mereka ini ketua DPC, nah setelah ada SK mereka jadi Plt saja dan kewenangan pun jadi tidak ada. Makanya mereka menggugat ke Mahkamah Partai," ujarnya.
Diketahui, Nur Rakhmat dan Isnaini Widodo dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC Bantul dan Ketua DPC Ngawi karena mengikuti KLB di Deli Serdang, awal Maret lalu.
Namun, sayangnya tindakan pemecatan tersebut dilakukan sepihak dan tidak mengikuti mekanisme yang berlaku di Partai Demokrat. (khf/zul/fin)