Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal Ayu Palaretin mengajukan gugatan pemecatannya ke Mahkamah Partai Demokrat di Jakarta. Dia mendatangi Mahkamah Partai didampingi kuasa hukumnya.
Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal Ayu Palaretin, Kamis (22/4) mengatakan, dirinya
memang datang ke Mahkamah Partai untuk mengajukan pembatalan pemecatan dirinya dari ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal.
Selain mempersoalkan pemecatan dirinya, dirinya juga menggugat pembatalan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Dirinya baru merasakan jika AD/ART itu bertentangan dengan Undang-undang Partai Politik.
"Saya baru merasakan ketika diberhentikan AD/ART 2020 itu merampas hak dan kedaulatan kader. Itu lah sebabnya saya juga menggugat pembatalan AD/ART tahun 2020," katanya.
Proses pemecatan dirinya dari jabatan ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, tambah Ayu Palaretin, tidak jelas. Sejatinya,
pemecatan harus berdasarkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Cabang atau Mahkamah Partai.
"Pemecatan tidak jelas. Kalau dirinya melanggar kode etik, kode etik yang mana? Sampai sekarang dirinya tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi. Pemecatan
itu melanggar mekanisme partai."
"Tidak melalui berbagai tahapan. Tiba-tiba ada surat pemecatan yang disampaikan oleh ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah. Tidak jelas, tahu-tahu sudah keluar SK Plt (Pelaksana Tugas) untuk DPC Demokrat Kabupaten Tegal," tandasnya. (guh/ima)